Berdasarkan penelitian, maka ganti kerugian hanya dapat diberikan pada pihak yang memiliki bukti kepemilikan atas tanaman ataupun benda lain di atasnya, yakni dalam kasus harus berupa izin usaha tambak. Warga yang memanfaatkan tanah tersebut sebagai lahan penghasilan berupa petani tambak turut meminta ganti kerugian pada pemerintah. Muncul permasalahan dimana pengadaan tanah tersebut dilaksanakan di atas tanah milik kerajaan (yang disebut Paku Alam Ground) yang telah dimiliki secara turun-temurun. Pembangunan tersebut dilakukan melalui pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum yang dilaksanakan oleh pemerintah dengan cara pemberian ganti kerugian kepada pihak yang berhak. Pada tahun 2015, dilakukan pembangunan Bandar Udara New Yogyakarta International Airport di Kabupaten Kulon Progo, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
0 Comments
Leave a Reply. |